1. Lebih Ramah Lingkungan
Skuter listrik menggunakan daya listrik bersumber dari baterai/aki dan tidak menghasilkan gas buang/asap seperti skuter mesin bensin dan kendaraan bermotor lainnya sehingga ramah lingkungan dan tidak menyebabkan polusi udara. Selain itu suara yang dihasilkan skuter listrik saat melaju tidak berbunyi/senyap sehingga tidak menimbulkan polusi udara.
2. Dapat Dilipat
Skuter listrik yang diproduksi sebagian besar dapat dilipat tiangnya sehingga dapat dibawa menggunakan transportasi umum seperti kereta api, mrt, krl, bus umum ataupun transportasi pribadi seperti sepeda motor dan mobil pribadi.
3. Lebih Ringan
Skuter listrik yang diproduksi sebagian besar menggunakan material logam kuat dan ringan seperti pada sepeda kayuh dan motor listrik. Beberapa diantaranya menggunakan material yang tahan karat sehingga dapat disimpan dalam waktu lama.
4. Diatur Oleh Pemerintah
Penggunaan skuter listrik/otoped listrik sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan pengguna skuter listrik memahami dan patuh pada peraturan yang berlaku di lalulintas.
5. Dapat Digunakan Segala Usia
Produsen skuter listrik memproduksi bermacam-macam skuter listrik mulai dari skuter listrik untuk anak-anak, untuk orang dewasa umum, hingga orang dewasa hobi/expert.